jawabannya adalah kartu kuning
tapi bukan kartu kuning dalam sepakbola..itu mah beda lagi atuh.
why???? karena....kartu kuning yang satu ini banyak diburu orang sebagai salah satu syarat administrasi yang banyak diburu pelamar CPNS. jadi intinya orang-orang yang mau daftar cpns suka kuning juga ya to. hahaha
sabagai info...........
syarat umum untuk mendapatkan kartu kuning/kartu pencari kerja/Ak.1 :
- Ijazah asli/foto copy SD s/d terakhir (Jika ijazah belum keluar, dapat menggunakan surat keterangan lulus dari sekolah).
- KTP asli/foto copy yang masih berlaku (Jika KTP masih dalam proses, dapat menggunakan surat domisili dari desa/kelurahan).
- Foto hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan pengalaman kerja dan sertifikat ketrampilan bila ada.
Tempat untuk mendapatkan :
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) di tiap-tiap kabupaten/kota sesuai dengan domisili KTP
Bagi pencari kerja Kartu Kuning adalah benda berharga selain Ijazah, Transkip dan KTP. Kartu kuning ini biasa digunakan untuk melamar kerja, baik itu untuk ke instansi pemerintahan atau ke pihak swasta.
Apa maksudnya tulisan ini. He he…
Kartu kuning : banyak diburu (apalagi pas ada pendaftaran CPNS gini)
Pasukan Kuning : Banyak dihindari (bau katanya he he….)
Penyakit kuning : Siapa yang mau…???
(butul...butul...butul...)